Aksi FPPI DIY

FPPI DIY Desak Upah Layak dan Cabut UU Cipta Kerja

12:00 AM, January 01, 1970

Berita

Admin Pimnas


F

Rakyat Kuasa-Menyongsong penetapan upah minimum di DIY. FPPI, KMPD dan SOPINK sebagai organisasi pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda untuk Upah Layak di DIY melakukan aksi untuk mengingatkan Gubernur DIY selalu pemangku kebijakan agar dalam penentuan upah minimum provinsi di DIY tidak menggunakan PP 36 tahun 2021(turunan UU Cipta kerja) tapi menggunakan formula KHL.

Pemerintah Pusat dan Daerah harus mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada upah buruh. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan ketimpangan pendapatan yang selama ini menjadi masalah utama dalam pemerataan kesejahteraan.

Pekerja/buruh pada umumnya terjebak dalam ketimpangan pendapatan karena rendahnya upah dan tingkat pendidikan. Hal itu membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya lantaran pendapatan yang lebih kecil dari pengeluaran (Defisit Ekonomi).

Situasi ini semakin parah sejak ditetapkannya UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Dengan demikian, untuk benar-benar merealisasikan “kemuliaan dan kesejahteraan ekonomi pekerja di DIY” dan tujuan Keistimewaan DIY, Gubernur DIY harus secara serius memperbaiki pengupahan (upah buruh). Karena upah yang layak dan adil akan mengikis ketimpangan pendapatan, meningkatkan daya beli, dan secara bertahap akan mengurangi kemiskinan yang akut di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)Pimpinan Kota Yogyakarta menuntut:

1.Cabut UU Cipta Kerja beserta turunannya
2.GubernurDIYmenetapkanUMKDIY2023sebesar :
Yogyakarta : 4.131.970
Sleman : 4.099.637
Bantul : 3.708.600
Kulonprogo : 3.169.966
Gunungkidul : 3.590.617
3.Berikan pendidikan murah untuk anak buruh
4.Turunkan harga sembako
5.Bentuk Perda Jaminan Sosial Untuk buruh di DIY 6.Kemerdekaan 100%Untuk Palestina.*